22 Oktober 2026
Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari menerima pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan dan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, sekaligus memastikan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan berjalan selaras dengan ketentuan dan standar yang berlaku.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Urusan Tata Usaha Bapas Wonosari, para Pembimbing Kemasyarakatan, serta operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Keterlibatan unsur pelaksana tersebut memungkinkan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek administrasi hingga pelaksanaan teknis di lapangan. Melalui koordinasi dan penyamaan persepsi, monitoring ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarpetugas serta mendorong pelaksanaan tugas yang lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Monev Kanwil menyampaikan penguatan terkait Surat Edaran Nomor PAS-1736.PK.07.01 Tahun 2026 tentang Penguatan Tata Kelola Penelitian Kemasyarakatan, pelaporan keterlibatan masyarakat, serta pemantauan tata kelola SDP. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan yang dikelola secara baik, keterlibatan masyarakat yang terdokumentasi, dan pengelolaan data yang tertib merupakan unsur yang saling melengkapi dalam mewujudkan proses kerja yang profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berlangsung dengan aman dan tertib. Kegiatan ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan, mengidentifikasi aspek yang perlu mendapat perhatian, serta menjaga konsistensi pelaksanaan tugas di lingkungan Bapas Wonosari. Melalui evaluasi yang berkelanjutan, Bapas Wonosari berkomitmen meningkatkan kualitas pembimbingan kemasyarakatan dan tata kelola data sebagai fondasi pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.